Saturday, September 2, 2017

Mengurus Administrasi Pernikahan sendiri itu….Mudah!

Rasanya hampir semua masyarakat Indonesia sudah mendengar ‘mitos’ bahwa birokrasi di negara tercinta ini…ribet dan penuh pungli. Well, mungkin itu yang terjadi beberapa tahun lalu. Tapiiii….setelah mencoba mengurus administrasi pernikahan sendiri, ternyata mitos itu terpatahkan. Alhamdulillah J

Jadi, untuk para capeng muslim, segala urusan administrasi pernikahan akan dimulai dari tingkat RT dan akhirnya bermuara ke Kantor Urusan Agama (KUA). Saran saya, sebelum memulai pengurusan, ada baiknya capeng (pria & wanita) menyiapkan stok berkas sebagai berikut :
  1. Kartu Keluarga asli & fotokopi
  2. KTP asli & fotokopi
  3. Akta lahir asli & fotokopi
  4. Ijazah terakhir asli & fotokopi
  5. Meterai, siapkan saja 3-4 buah
  6. Pas foto dengan background biru ukuran 2x3, 3x4, 4x6. Sebanyak mungkin saja. Saya dan pasangan cetak masing-masing ukuran 16 buah.

Sebaiknya, siapkan fotokopi sebanyak mungkin. Saya dan pasangan menyiapkan sekitar 10 buah. Dan bawa juga fotokopi berkas dan pasfoto pasangan, setidaknya 1 set komplit. Masukan dalam 1 map atau tas khusus, bawa deh ke mana-mana saat pengurusan.

Nah. Saatnya memulai pengurusan. Jeng jeeenggg…..

RT
Di tingkat RT, adalah untuk mengurus surat keterangan RT-RW bahwa benar si capeng adalah warga setempat dan statusnya belum kawin/janda/duda. 
Yang dibutuhkan hanya KK, KTP, akta lahir (asli & fotokopi). 
Nantinya, pak RT akan memberi 1 lembar surat keterangan untuk ditandatangani oleh ketua RW (foto surat keterangan menyusul).
Oiya, sebenarnya tidak ada biaya untuk pengurusan ini. Tapi karena ketua RT biasanya kita kenal baik, bolehlah datang sambal membawa buah tangan. Sekedar untuk menjaga silaturahmi J

RW
Surat keterangan dari ketua RT kemudian dibawa ke ketua RW untuk ditandatangani. Nah, kalau di RW saya, biasanya pak RW standby di balai RW pukul 19.00-22.00 setiap hari. Dan di sudut ruang, terdapat kotak sumbangan sukarela. Biasanya diisi oleh warga yang hendak mengurus surat-surat RW. Menurut saya pribadi, saya tidak berkeberatan kok mengisi kotak sumbangan tersebut, mengingat ketua RW juga sudah meluangkan waktu setiap hari untuk melayani warga. Anggap saja untuk biaya listrik balai RW, hehe. Oiya, syarat yang dibawa sama yah dengan syarat RT.

Vaksin & bimbingan pernikahan di Puskesmas
Sebenarnya, tahap ini bisa dilakukan kapan saja. Namun, sebaiknya sebelum ke kelurahan karena akan ada berkas yang harus ditandatangani oleh pihak kelurahan. Daripada bolak-balik ya kaaan.
Saat ke puskesmas, capeng harus datang bersama ke puskesmas wilayah sesuai kelurahan capeng wanita. Urutannya adalah capeng akan diarahkan ke ruang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). Dari situ, akan dilakukan tes HIV dan kehamilan, dengan mengambil sampel darah dan urine. Setelah itu, baru diarahkan ke ruang KIA lagi. Mengisi beberapa fomulir, mendapat bimbingan pernikahan terutama yang berkaitan dengan masalah kontrasepsi, KB, dan kehamilan. Baru deh dilakukan suntik vaksin TT(D).
Syarat yang dibutuhkan adalah fotokopi KK, Akta lahir, KTP, dan BPJS (jika ada) masing-masing. Biaya yang dikeluarkan hanya Rp. 15.000 untuk berdua, hehe. Super murah kan?
Berdasarkan pengalaman saya (di Puskesmas Jagir Surabaya, bulan Agustus 2017), pelayanan Puskesmas cukup profesional, ramah, informatif, walaupun antrian memang cukup banyak sih. Maklum, biaya sangat murah, jadi jujugan warga pastinya.
Sebenarnya, proses di Puskesmas bisa selesai dalam 1 hari, apalagi jika datang awal. Hanya saja, saat itu Kepala Puskesmas sedang rapat di luar kantor. Sehingga, berkas akhir yang harus ditandatangani beliau baru bisa diambil esok harinya.

Kelurahan
Di sini, berkas yang akan diperoleh adalah lembar N1, N2, N3, N4 yang menjadi syarat KUA.
Syaratnya antara lain, berkas asli & fotokopi KK, KTP, akta lahir, ijazah terakhir; Surat keterangan RT-RW, berkas dari Puskesmas, pas foto, dan meterai.
Sebenarnya, selain surat N1-4, ada juga surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah belum menikah/sudah menikah/janda/duda. Tapi sepertinya, setiap kelurahan punya kebijakan yang berbeda. Contohnya saya (kelurahan Sawunggaling Surabaya) dibuatkan sekaligus oleh pihak kelurahan. Saya tinggal menyiapkan pasfoto, meterai dan tanda tangan. Sedangkan di kelurahannya mas kesayangan (kelurahan Karah Surabaya), surat pernyataan tersebut berupa form yang harus ditandatangani oleh RT-RW setempat.
Yah, tapi secara garis besar, pelayanan di kelurahan juga sudah cukup baik, informatif, dan tanpa pungli. Seharusnya semua proses bisa selesai dalam 1 hari, tapi seperti yang terjadi di puskesmas, pak Lurahnya ada rapat di luar. Balik lagi deh, esok harinya.

KUA
Setelah berkas sampai tahap kelurahan selesai, siap deh menuju KUA.
Pada dasarnya, yang menikahkan nanti adalah KUA kecamatan salah satu pasangan. Biasanya, capeng wanita. Jadi, sebelum ke KUA kecamatan capeng wanita, mampir dulu ke KUA kecamatan capeng pria untuk mengurus surat numpang nikah. Sebenarnya, untuk saat ini capeng pria tidak perlu surat numpang nikah untuk domisili yang beda kecamatan (sesuai surat edaran Kemenag). Namun, berkas capeng pria & wanita tetap harus masuk ke KUA tersebut. Mungkin untuk keperluan verifikasi.
Setelah dari KUA kecamatan capeng pria, baru deh meluncur ke KUA kecamatan capeng wanita.
Di sini, syaratnya antara lain : surat N1-N4, fotokopi KK, KTP, Akta lahir, Ijazah terakhir, fotokopi KTP wali capeng wanita (biasanya Ayah kandung).
Oiya, kebijakan dari KUA se-Indonesia, apabila akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dikenakan biaya. Namun apabila di luar jam kerja dan/atau di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
Nah, karena akad nikah saya insyaAllah akan dilakukan pada hari Minggu di rumah, jadi ya harus bayar dong. Jadi setelah berkas masuk, petugas akan memberikan semacam e-billing yang berlaku seminggu, untuk dibayarkan ke BTN terdekat.
Setelah itu, kembali lagi ke KUA untuk menyerahkan bukti bayar. Oiya, tanyakan juga siapa penghulunya, dan kalau bisa minta nomor kontaknya.
Pengalaman saya, karena lokasi akad cukup jauh, jadi saya menjanjikan antar-jemput penghulu dan qori (saya minta tolong jasa qori dari KUA).
Tahap KUA sudah selesai. Tinggal menunggu rapak (persiapan pernikahan) sekitar H-2-3 minggu di KUA. Oiya, untuk tahap rapak, pihak capeng yang harus aktif menanyakan ke KUA, ya.

Selesai sudah deh, pengurusan tahap administrasinya. Kalau bisa, pengurusan ini dikerjakan setidaknya H-3 bulan supaya waktu yang tersisa bisa maksimal untuk persiapan acara.

Sepertinya simpel, ya. Tapi jangan lupa tetap siapkan waktu luang, tenaga, kesabaran, dan dana (cadangan) untuk mengurusnya. Daaaan….ingat bahwa petugas di birokrasi tersebut juga manusia. Jika ingin dibantu, jangan keburu ngomel kalo mereka ada kesalahan. Ikuti saja, sambal berdoa supaya lancar urusannya. 
Karena kesabaran adalah KOENTJI.

No comments:

Post a Comment